Gerebek Rumah, Polisi Pergoki Tiga Pasangan Sedang Ngamar

Gerebek Rumah, Polisi Pergoki Tiga Pasangan Sedang Ngamar

SLIYEG - Sebuah rumah di Blok Pilang, Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu digerebek polisi. Sejumlah barang bukti diamankan, bahkan dipergokinya 3 perempuan penjaja  s*ks komersil (PSK) sedang melayani pria hidung belang di kamar berbeda.
\"polisi
Polisi Indramayu gerebek tempat PSK. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro membenarkan pengungkapan perkara menyediakan tempat pelacuran dan mucikari tersebut. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan malam hari itu, terungkap pemilik rumah sekaligus mucikarinya adalah seorang pria berinisial TA (63). 

\"Anggota dari Unit IV PPA melakukan penyelidikan tentang adanya sebuah rumah milik TA yang dijadikan sebagai tempat untuk prostitusi. Dan juga menyewakan kamar-kamar untuk melakukan persetubuhan,\" jelasnya didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Minggu (12/11).

Setelah mengantongi informasi dan keterangan akurat, upaya penggerebekan langsung dilakukan. Dan seketika itu ditemukan 4 kamar di bagian belakang rumah TA, 3 kamar diantaranya didapati pasangan PSK dan pria hidung belang yang sedang melakukan persetubuhan. 

Juga ada 3 PSK lainnya yang sedang menemani tamu laki-laki mengkonsumsi minuman keras. \"TA saat itu juga kita amankan,\" sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi prostitusi tersebut, diantaranya sebuah kaleng bekas makanan ringan, 1 lembar foto copy surat instruksi bupati Indramayu, 1 lembar surat pernyataan tertanggal 26 Oktober 2017 tentang penutupan usaha warem dan prostitusi. Lalu ada 3 lembar pil kontrasepsi, uang tunai Rp361 ribu, serta 30 botol miras berbagai merek.

Disampaikan, modus operandinya yang dilakukan TA, yakni mempekerjakan dan menyediakan 6 orang perempuan dewasa sebagai PSK. Kemudian menarik keuntungan dari kamar yang disewakan kepada PSK untuk melakukan persetubuhan dengan tamu pria hidung belang sebesar Rp25 ribu.

Juga dari keuntungan hasil penjualan miras dan musik karaoke senilai Rp30 ribu. \"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,\" tandasnya. (tar)

Sumber: